Suara.com - Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM), baru saja usai bertemu dengan jajaran Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, untuk bicarakan laporan Presidum Alumni 212 terkait dugaan adanya kriminalisasi kepada ulama, yakni pimpinan FPI Rizieq Shihab dan Muhammad Al Khaththath.
justify; vertical-align: baseline;"> Komnas HAM juga
menyaampaikan laporan dari sejumlah pengacara perihal adanya dugaan
kriminalisasi terhadap sejumlah aktivis yang diduga hendak melakukan makar,
seperti Sri Bintang Pamungkas dan Rachmawati Soekarnoputri.
"Kasus yang dilaporkan ke Komnas HAM kurang lebih ada 20
orang. Komnas Ham menindaklanjutinya dengan melakukan pemantauan-pemantauan
penyelidikan," kata komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai di
Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2017).
Dalam perjalanan pemantauan itu, kata Pigai, Komnas Ham
menangkap apa yang diinginkan oleh Presidium Alumni 212, yaitu adanya keinginan
rekonsiliasi dengan penegak hukum, supaya kasus-kasus tersebut berhenti
diproses. Kata Pigai, keinginan itulah yang disampaikan pada Kemenkopolhukam.
"Komnas Ham menyampaikan bahwa pentingnya rekonsiliasi
karena persoalan ini tidak hanya sekedar persoalan hukum antara mereka yang
diduga korban dan pemerintah, tetapi ini sudah memasuki aspek yang lebih
serius," ujar Pigai.
Pigai mengakan, kasus-kasus tersebut sangat berpontensi
menjadi persoalan sosial, fragmentasi dan disintegrasi sosial secara nasional.
"Karena itu Kommnas Ham meminta Menkopolhukam
menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk mengambil langkah-langkah untuk
menyelesaikan secara komprehensif dan menutup kegaduhan nasional," tutur
Pigai.
Pigai bersama Komisioner Komnas HAM lainnya, Siane Indriani
dan Hafid Abbas, ditemui Sesmenko Polhukam, Letjen TNI Yayat Sudrajat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar