JPU tolak kesaksian Analta karena saksi pernah menghadiri
sidang para saksi lainnya sebelum memberikan kesaksian
Dwiarso mempersilakan pengacara Ahok mengganti saksi Analta
dengan orang lain yang punya kapasitas sama
Analta Amier selaku kakak angkat Basuki Tjahaja Purnama
(Ahok) yang dihadirkan sebagai saksi dari pihak kuasa hukum Ahok ditolak
kesaksiannya oleh Majelis Hakim di sidang lanjutan ke-13 kasus penistaan agama
dengan terdakwa Ahok.
tirto.id - Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Dwiarso
Budi Santiarso menolak kesaksian Analta Amier selaku kakak angkat Basuki
Tjahaja Purnama (Ahok) yang dihadirkan sebagai saksi dari pihak kuasa hukum
Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (7/3/2017).
Penolakan majelis hakim ini karena Jaksa Penuntut Umum (JPU)
mengajukan keberatan Analta diajukan sebagai saksi di persidangan kasus
penistaan agama dengan terdakwa Ahok. Pertimbangan dari JPU menolak kesaksian
Analta, menurut Ketua JPU Ali Mukartono, berdasar undang-undang, saksi tidak
boleh memiliki unsur kepentingan dan hadir dalam persidangan sebelum diminta
bersaksi.
Meski awalnya Ali mengaku tidak keberatan, sesaat setelah
Dwiarso hendak menuntun Analta dalam membacakan sumpah, Ali melakukan
interupsi.
Menurut Ali, saksi berdasar Undang-undang tidak boleh
memiliki unsur kepentingan. Selain sebagai kakak angkat Ahok, Ali mengatakan
bahwa Analta telah melakukan pelanggaran dengan hadir saat para saksi lain dari
JPU memberikan keterangan pada persidangan kasus penodaan agama oleh Ahok.
“Jadi kapasitas (Analta) Amier tidak dapat diperiksa sebagai
saksi, bukan kami menolak, tapi tidak dapat secara undang-undang, saya
mengkhawatirkan ada cacat hukum dalam persidangan ini. Maka kepada majelis yang
mulia, kami mengajukan kepada yang mulia agar tidak melanjutkan pemeriksaan
terhadap saksi,” protes Ali.
Tim penasihat hukum Ahok pun langsung memberikan respons
atas arahan majelis. Menurut tim penasihat hukum Ahok, ada 3 hal yang menjadi
dasar pengajuan Analta sebagai saksi pada persidangan Ahok ini.
Alasan pertama adalah nama saksi yang sudah ada di BAP dan
tidak ada keberatan dari pihak JPU. Yang kedua, tim penasihat hukum mengakui
bahwa Analta memang berada di ruang sidang, tetapi saat persidangan masih
berlangsung di Gajah Mada, sebelum keterangan saksi. Ketiga, tim penasihat
hukum menilai bahwa berdasar Undang-undang, saksi tidak dilarang berada di
ruang sidang, tetapi hanya dilarang bercakap-cakap antar sesama saksi.
“Karena itu tidak ada yang dilanggar , kami tidak menemukan
pelanggaran sehingga saksi ditolak, terima kasih,” tegas I Wayan Sidarta
sebagai salah satu anggota tim penasihat hukum Ahok.
Namun menurut Dwiarso selaku hakim ketua, apabila Analta
memang benar berada pada persidangan di Kementerian Pertanian dan mendengarkan
kesaksian para saksi yang lain, maka itu adalah pelanggaran. Saksi tidak
dibenarkan untuk mendengarkan kesaksian para saksi lainnya sebelum memberikan
kesaksian.
“Makanya kita pada waktu memulai sidang di sini tidak ada
live. Begitu,” tegas Dwiarso. Dan ketika dimintai keterangan kepada Analta, ia
membenarkan kehadirannya pada saat para saksi lain memberikan keterangan yang
memberatkan Ahok. Menanggapi hal ini, Dwiarso kembali berkomentar.
“Jadi sesuai dengan keterangan dari saksi (Analta) ini
sendiri, jadi saksi ini sempat ada di ruang sidang pada saat pemeriksaan saat
saksi yang lain. Jadi bukan hanya persidangan di Gajah Mada sesuai dengan
keterangan penasihat hukum,” balas Dwiarso.
Meski tim penasihat hukum Ahok terus mengajukan penawaran
bahwa Undang-undang hanya mengatur tentang larangan bercakap-cakap dan fakta
bahwa saksi akan disumpah dan bisa memberikan keterangan sesuai fakta, Dwiarso
dan majelis tidak bergeming.
Dwiarso mempersilakan tim penasihat hukum untuk mengganti
saksi dengan orang lain yang sekiranya mempunyai pengetahuan sama seperti
dengan Analta. Keputusan Dwiarso sudah bulat dan sidang dilanjutkan ke saksi
ketiga, Bambang Waluyo Djojohadikusumo.
“Saksi mengatakan saya hadir di sini menyaksikan 3 orang
saksi. Jadi saksi ini sudah mendengar secara langsung di dalam ruangan ini 3
orang saksi. Masalah persidangan berikutnya saksi ini ada di luar atau tidak
hadir di persidangan itu memang tidak menjadi masalah. Tapi saksi ini hadir
pada saat pemeriksaan ketiga saksi terdahulu, tadi dikatakan sendiri oleh
saksi. Jadi menurut majelis karena saksi ini sudah mendengarkan keterangan dari
saksi yang lain, maka saksi ini tidak dapat diperiksa,” tutup Dwiarso.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar