Poligami itu dibolehkan dalam Islam. Seseorang yang tidak
mau berpoligami atau wanita yang tidak mau dipoligami, itu tidak mengapa namun
jangan sampai ia menolak syariat poligami atau menganggap poligami itu tidak
disyariatkan. Sebagian orang yang menolak syariat poligami seringkali berdalih
dengan Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu yang tidak melakukan poligami.
Bahkan mereka mengatakan bahwa dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sebenarnya
melarang poligami sebagaimana beliau melarang Ali bin Abi Thalib berpoligami.
Poligami disyariatkan dalam Islam
Dalam suatu kesempatan Syaikh Masyhur Hasan Alu Salman
ditanya, “apakah benar Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang Ali untuk
menikah lagi setelah memiliki istri yaitu Fathimah (putri Rasulullah). Dan
apakah itu berarti Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang poligami?”.
Beliau menjawab,
Kisah yang dimaksud oleh penanya tersebut adalah kisah yang
shahih diriwayatkan dalam Shahihain. Dari Miswar bin Makhramah, bahwa Nabi
Shallallahu’alaihi Wasallam berkhutbah di atas mimbar:
إن بني هشام بن المغيرة استأذنوني أن ينكحوا
ابنتهم علي بن أبي طالب فلا آذن لهم، ثم لا آذن لهم ثم لا آذن لهم، إلا أن يحب ابن
أبي طالب أن يطلق ابنتي وينكح ابنتهم. فإنما ابنتي بضعة مني، يريبني ما أرابها، ويؤذيني
ما آذاها
“Sesungguhnya Hisyam bin Al Mughirah
meminta izin kepadaku untuk menikahkan anak perempuan mereka dengan Ali bin Abi
Thalib. Namun aku tidak mengizinkannya, aku tidak mengizinkannya, aku tidak
mengizinkannya. Kecuali jika ia menginginkan Ali bin Abi Thalib menceraikan
putriku baru menikahi putri mereka. Karena putriku adalah bagian dariku. Apa
yang meragukannya, itu membuatku ragu. Apa yang mengganggunya, itu membuatku
terganggu“
Dalam riwayat lain:
وإني لست أحرم حلالاُ، ولكن والله لا تجتمع
بنت رسول الله صلى الله عليه وسلم، وبنت عدو الله مكاناُ واحد أبداً
“Sungguh aku tidak mengharamkan yang
halal, tapi demi Allah, tidak akan bersatu putri Rasulullah Shallallahu’alaihi
Wasallam dengan putri dari musuh Allah dalam satu tempat, selama-lamanya“
Maka poligami itu dibolehkan, bahkan dianjurkan. Bagaimana
tidak? Sedangkan Rabb kita berfirman:
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ
مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ
“Nikahilah yang baik bagi kalian
dari para wanita, dua atau tiga atau empat” (QS. An Nisa: 3).
Dan firman Allah Ta’ala “Nikahilah yang baik bagi kalian
dari para wanita, dua atau tiga atau empat” ini mengisyaratkan bahwa poligami
itu wajib, namun lafadz “Nikahilah yang baik bagi kalian” menunjukkan bahwa
menikahi istri kedua itu terkadang baik dan terkadang tidak.
Dan hukum asal dari pernikahan adalah poligami, karena Allah
Ta’ala memulainya dengan al matsna (dua). Dan terdapat hadits shahih dari Ibnu
Abbas radhiallahu’anhuma, bahwa beliau bersabda:
خير الناس أكثرهم أزواجاً
“sebaik-baik kalian adalah yang
paling banyak istrinya“
Yang dimaksud oleh Ibnu Abbas di sini adalah Nabi
Shallallahu’alaihi Wasallam. Karena beliau menikahi 13 wanita namun yang pernah
berjimak dengannya hanya 11 orang. Dan beliau ketika wafat meninggalkan 9 orang
istri. Maka poligami itu disyariatkan dalam agama kita. Adapun klaim bahwa
hadits ini menghilangkan syariat poligami, maka ini adalah kedustaan kepalsuan
dan kebatilan. Dan hadits ini perlu dipahami dengan benar.
Syaikh Masyhur juga mengatakan,
Sungguh disesalkan, di sebagian negeri kaum Muslimin saat
ini, mereka melarang poligami. Ini adalah kejahatan yang dibuat oleh
undang-undang (buatan manusia)! Sebagian dari mereka mengatakan bahwa poligami
ini perkara mubah dan waliyul amr boleh membuat undang-undang yang mengatur
perkara mubah! Ini adalah sebuah kedustaan! Dan tidak boleh bagi waliyul amr
untuk berbuat melebihi batas terhadap perkara yang Allah halalkan dalam
syariat. Padahal berselingkuh mereka anggap boleh dalam undang-undang! Sedangkan
“selingkuhan” yang berupa istri (selain istri pertama),
justru dilarang dan beri hukuman dalam undang-undang! Laa haula walaa quwwata
illa billaah! Dan ini merupakan bentuk pemerkosaan dan perlawanan terhadap
moral, kemanusiaan dan agama.
Penjelasan kisah Ali bin Abi Thalib
Syaikh Masyhur Hasan menjelaskan kerancuan pendalilan dengan
kisah Ali bin Abi Thalib tersebut. Beliau mengatakan,
Adapun kisah Ali dan Fathimah radhiallahu’anhuma, Nabi
Shallallahu’alaihi Wasallam tidak melarangnya untuk berpoligami. Keputusan Nabi
Shallallahu’alaihi Wasallam melarang poligami bagi Ali tersebut adalah karena
beliau sebagai wali bagi Ali, bukan karena hal tersebut disyariatkan. Oleh
karena itu Nabi bersabda, “Sungguh aku tidak mengharamkan yang halal, tapi demi
Allah, tidak akan bersatu putri Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dengan
putri dari musuh Allah dalam satu tempat, selama-lamanya“”.
Beliau juga melanjutkan, “dan dalam kisah ini juga Nabi
Shallallahu’alaihi Wasallam menjelaskan bahwa yang halal adalah apa yang Allah
halalkan dan yang haram adalah apa yang Allah haramkan. Dan bahwasanya poligami
itu halal. Namun beliau melarang Ali memilih putrinya Abu Jahal (sebagai istri
keduanya).
Sebagaimana diketahui, Abu Jahal Amr bin Hisyam adalah tokoh
Quraisy yang sangat keras dan keji perlawanannya terhadap Rasulullah
Shallallahu’alaihi Wasallam.
Syaikh Masyhur menambahkan,
Jawaban lainnya, sebagian ulama mengatakan bahwa hal
tersebut khusus bagi putri Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Namun pendapat ini
kurang tepat, pendapat pertama lebih kuat. Para ulama yang berpendapat demikian
berdalil dengan sabda Nabi: “Karena putriku adalah bagian dariku. Apa yang
meragukannya, itu membuatku ragu. Apa yang mengganggunya, itu membuatku
terganggu“. Dan kata mereka, ini dijadikan oleh Nabi oleh melarang Ali
berpoligami. Selain itu dikuatkan lagi dengan fakta bahwa Ali tidak pernah menikah
lagi semasa hidupnya setelah menikah dengan Fathimah. Namun sekali lagi,
pendapat yang pertama lebih rajih, karena syariat itu berlaku umum. Wallahu
a’lam.
Sehingga jelaslah bahwa kisah di atas tidak bisa menjadi
dalil untuk menolak syariat poligami. Demikian semoga yang sedikit ini
bermanfaat.
***
Sumber: ar.islamway.net/fatwa/30974
Penyusun: Yulian Purnama
Artikel Muslim.or.id

Tidak ada komentar:
Posting Komentar