Rabu, 22 Maret 2017

ADA APA DENGAN ORANG INI ''?? AKIBAT DIPERBUDAK UANG NGAKU PARA ULAMA KOK BERANI BERANINYA TU MULUT KALAU AL MAIDAH 51 SUDAH TIDAK BERLAKU..

Jakarta, MMC Indonesia --Rais Syuriah PBNU yang didatangkan sebagai saksi pakar agama Islam oleh tim pengacara Ahok, KH Ahmad Ishomuddin, menyebutkan larangan pilih pemimpin nonmuslim dalam surat Al Maidah 51 tak berlaku lagi untuk sekarang ini. 



" Ayat itu dahulu di turunkan dalam keadaan peperangan serta tengah ramai penghianatan. Untuk keadaan damai seperti sekarang ini ayat itu tak berlaku lagi, " kata dia dalam sidang yang di gelar di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, hari ini. 
Ahmad Ishomuddin didatangkan sebagai pakar agama oleh tim pengacara Ahok bersama dua saksi yang lain, yaitu pakar bhs yang disebut guru besar Linguistik, Fakultas Pengetahuan Budaya, UI, Rahayu Sutiarti, dan C. Djisman Samosir, seseorang pakar hukum pidana yang disebut dosen Fakultas Hukum Kampus Katolik Parahyangan, Bandung. 

Dalam perkara ini Ahok didakwa lakukan penodaan agama lantaran mengutip surat Al Maidah ayat 51 waktu kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif pada Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. 

Dalam keterangannya, Ahmad menerangkan, butuh analisa mendalam saat memakai pengetahuan tafsir sesuai sama ketrampilannya sebagai Rais Syuariah PBNU serta dosen di Fakultas Syariah IAIN Raden Intan, Lampung. Lihat arti surat Al Maidah ayat 51 diaplikasikan pada jaman yang tidak sama, jadi kata dia hukumnya untuk sekarang ini juga tidak sama. 

" Lantaran saat itu untuk rekan setia saja tak bisa, terlebih pemimpin lantaran saat itu kondisi sedng berjaga-jaga dari beberapa pembocor rahasia, " ungkap dia. rima/MMC

Tidak ada komentar:

Posting Komentar