Selasa, 28 Februari 2017

HEBATT..!!! Sebagian Besar Anggota DPRRI Sepakat Agar "Si Penista Al MAidah 51" Ditahan.. Ayo Bagikan..


DPR Fadli Zon meminta aparat penegak hukum tidak mengistimewakan terdakwa kasus penistaan agama Ahok. Seperti diketahui, meski telah menjadi terdakwa Ahok hingga kini tidak ditahan.  
Fadli mengingatkan, Gubernur DKI Jakarta nonaktif Ahok tengah tersandung kasus penistaan agama dan kini statusnya telah menjadi terdakwa.
"Seharusnya kalau status orang sudah menjadi terdakwa apapun alasanya harusnya ditahan. Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak ditahan. Demi keadilan Ahok harus ditahan," ujar Fadli Zon di Gedung Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2017).
Waketum Partai Gerindra ini menuturkan, status Ahok yang tidak dilakukan penahanan bisa membuat masyarakat menilai jika pemerintah ataupun penegak hukum memperlakukan Ahok secara istimewa.

"Rakyat kita ini menilai dan kita sudah ada di era informasi yang sangat terbuka. Jangan sampai masyarakat menilai ada perlakuan istimewa, jangan sampai ada perlakuan berbeda," pungkasnya


Sumber:infoaktual

3 komentar:

  1. Bego yg bikin artikel! Masih dalam proses persidangan suruh ditahan..!
    Jangan bikin provokasi lah! Biarkan saja hukum yang bekerja.. tidak perlu di intimidasi..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Perhatikan orang yg dtng kepengadilan untuk diadili apakah berangkat dg mobil mewah dari rumah.

      Klo yg namanya diadili satus hukumnya sdh dicabut sampai ada pembuktian salah atau tidak.klo salh ljut kerutan dikurangi masa tahanam. Klo tdk terbukti pulang

      Hapus
  2. Istila dizaman reformasi
    HUKUM TUMPUL KE ATAS TAJAM KEBAWAH
    Nah benarkan ?
    Rezim ini memang gitu keadaannya.
    Terdakwa malah bebas berkeliaran
    DiISTIMEWAH SEKALI

    Rezim kejam dan tak Berkeadilan

    BalasHapus